Kajian Tentang BPJS - Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, M.A. dan dr Arifuddin, Sp.OT [MPR, 23 November 2014]

Kajian Tentang BPJS - Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, M.A. dan dr Arifuddin, Sp.OT [MPR, 23 November 2014] - Assalamualaikum ya Akhi fillah,Pengunjung blog Kembali Kepada Manhaj Yang Lurus, Postingan yang antum Kunjungi kali ini dengan judul Kajian Tentang BPJS - Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, M.A. dan dr Arifuddin, Sp.OT [MPR, 23 November 2014], kami telah mempersiapkan postingan ini dengan baik untuk antum ambil informasi didalamnya. Semoga isi postingan Artikel erwandi, Artikel muamalah, yang kami sajikan ini bermanfaat bagi antum semua. Insya Allah.

Judul : Kajian Tentang BPJS - Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, M.A. dan dr Arifuddin, Sp.OT [MPR, 23 November 2014]
link : Kajian Tentang BPJS - Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, M.A. dan dr Arifuddin, Sp.OT [MPR, 23 November 2014]

Silahkan Download Juga :


Kajian Tentang BPJS - Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, M.A. dan dr Arifuddin, Sp.OT [MPR, 23 November 2014]


Hasil diskusi dengan Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, M.A.:

BPJS dikategorikan menjadi 3;
1. PBI (Peserta Bantuan Iuran)Murni GRATIS subsidi pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yang tidak mampu

2. Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan.
 Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan, semua pesertanya GRATIS.

3. MandiriBersifat premi iuran dengan 3 kategori kelas, jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan 'ghoror'.

Jadi, BPJS yang diperbolehkan adalah kategori 1 dan 2, karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda.

Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan beberapa penjelasan di atas.

Dan jika kita tidak bisa masuk kategori 1 (karena tidak ada rekomendasi dr RT bahwa kita tidak mampu), kita juga tidak bisa ikut kategori 2 (karena kita bukan PNS atau semisal) maka bisa dilakukan mendaftar BPJS ketika kondisi dalam kedaruratan.

Contoh; ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin, namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu..maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dr RT/RW setempat.

Th 2015 semua perusahaan/lembaga/organisasi harus menyelenggarakan program ini untuk para karyawannya.

Faedah lain kajian beliau : bolehnya pegawai swasta memanfaatkan asuransi yang diberikan oleh perusahaanya jika tidak dipotong dari gajinya. Karena itu adalah pemberian dari perusahaan, maka boleh dimanfaatkan meskipun ada unsur ghoror dengan sistem asuansi tersebut.

Wallahu a'lam

Bismillah, berikut link kajian Ustadz Erwandi tentang BPJS hari Ahad 23 November 2014 di Masjid Pogung Raya Yogyakarta.

Download Rekaman Kajian (box)

Silahkan klik dan dengarkan atau download.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Seorang Blogger pemula yang sedang belajar

0 Response to "Kajian Tentang BPJS - Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, M.A. dan dr Arifuddin, Sp.OT [MPR, 23 November 2014]"

Posting Komentar